KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Tridomain Performance Materials Tbk (
TDPM) belum dapat memenuhi kewajibannya dalam membayar pokok MTN II Tridomain Performance Materials Tahun 2018 (MTN II) yang jatuh tempo pada 27 April 2021. Financial Advisor Eksternal TDPM Hendri Kurniadi dalam public expose, Selasa (11/5) secara virtual, memohon maaf kepada pemegang MTN II karena TDPM harus melakukan installment atawa menyicil pembayaran pokok maupun bunga MTN II yang sudah lewat jatuh tempo. Estimasi Hendri TDPM membutuhkan waktu paling lama tiga tahun untuk melunasi kewajiban dari MTN II. "Kami berharap penundaan pembayaran tidak lebih dari tiga tahun," kata Hendri.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, dalam aturan, konsekuensi dari efek bersifat utang (MTN) penerbit wajib untuk melakukan pelunasan baik pokok maupun kupon MTN pada waktu yang telah ditentukan pada perjanjian penerbitan. Sementara itu, Hendri mengatakan pemegang MTN II yang terdampak penundaan pembayaran ini adalah PT Mandiri Manajemen Indonesia (MMI).
Baca Juga: Ini upaya Tridomain (TDPM) menyelesaikan pembayaran MTN OJK yang turut mengawasi persoalan ini mengatakan penerbit MTN II dengan manajer investasi saat ini sedang berkomunikasi secara intensif untuk mencari pemecahan masalah ini dengan jalan yang terbaik. Sekar mengatakan dalam pengelolaan reksadana, manajer investasi memiliki tugas dan tanggung jawab di antaranya melakukan pembelian dan penjualan efek yang menjadi underlying asset. Pada saat melakukan pembelian efek, manajer investasi telah melakukan pertimbangan dan melakukan seleksi yang sedemikian rupa sebelum memilih efek untuk dijadikan underlying asset reksadana. Apapun risiko-risiko yang dapat terjadi di kemudian hari telah diungkapkan dalam prospektus dan wajib dibaca oleh para pemegang unit penyertaan reksadana sebelum pemegang unit penyertaan tersebut membeli reksadana tersebut. Bila penyelesaian berlarut-larut, manajer investasi dapat mengambil langkah hukum untuk menjamin upaya penyelesaian gagal bayar MTN ini. "Langkah-langkah tersebut semata-mata untuk kepentingan pemegang unit penyertaan," kata Sekar, Selasa (11/5). Sekar juga menyampaikan beberapa reksadana terproteksi MMI yang menjadikan MTN II dari TDPM sebagai underlying asset muncul setelah POJK Nomor 23/POJK.04/2016 diterbitkan. Berdasarkan aturan tersebut memang reksadana terproteksi diperkenankan untuk membeli MTN yang memiliki rating minimum investment grade, sehingga seharusnya kemungkinan gagal bayar tersebut menjadi lebih terminimalisir. Namun, selanjutnya OJK membatasi dengan aturan yang lebih ketat lagi, yakni, minimum rating AA dan tidak boleh menjadi underlying asset dari reksadana terproteksi dan reksadana pasar uang. Selanjutnya pada UU Pasar Modal Pasal 27 dan POJK 23/POJK.04/2016 pasal 2 disebutkan bahwa manajer investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan reksadana.
Baca Juga: Tridomain (TDPM) minta waktu paling lama 3 tahun lunasi kewajiban MTN II Sekar mengatakan pada saat reksadana terproteksi MMI membeli MTN II dari TDPM, MTN tersebut memiliki rating investment grade. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, rating dari MTN tersebut terkoreksi. Johanes Sahetapy, Kuasa Hukum MMI dalam keterangan tertulisnya mengatakan, selain menunggu pertanggungjawaban pihak TDPM, MMI secara intensif terus berkomunikasi dan meminta TDPM agar mencari penyelesaian dalam melunasi kewajibannya untuk memenuhi hak-hak investor. Selain itu, MMI juga tengah mempersiapkan langkah antisipasi yang diperlukan sesuai perjanjian dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku terkait produk reksadana terproteksi. MMI memastikan masalah ini tidak berdampak pada reksadana MMI yang lain maupun kinerja MMI secara keseluruhan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi