JAKARTA. Mahkamah Pelayaran telah memberikan putusan dalam sidang kasus tabrakan antara kapal tanker Norgas Canthinka dengan kapal feri KMP Bahuga Jaya di Selat Sunda. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan dua orang nakhoda kapal tersebut tidak bersalah. Mahkamah Pelayaran memutuskan seorang mualim I dari kapal Norgas berwarga negara China bernama Su Ji Bing terbukti bersalah. Ia dinilai lalai dalam menjalankan tugas saat kapalnya bertabrakan di Selat Sunda pada akhir September lalu. Sanksi terhadap mualim kapal Norgas itu akan diserahkan ke negara China yang menerbitkan sertifikat pelautnya. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, mengatakan putusan itu dibacakan kemarin (11/12) secara terbuka. "Putusan ini sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ujarnya.
Mualim Norgas diputus bersalah
JAKARTA. Mahkamah Pelayaran telah memberikan putusan dalam sidang kasus tabrakan antara kapal tanker Norgas Canthinka dengan kapal feri KMP Bahuga Jaya di Selat Sunda. Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan dua orang nakhoda kapal tersebut tidak bersalah. Mahkamah Pelayaran memutuskan seorang mualim I dari kapal Norgas berwarga negara China bernama Su Ji Bing terbukti bersalah. Ia dinilai lalai dalam menjalankan tugas saat kapalnya bertabrakan di Selat Sunda pada akhir September lalu. Sanksi terhadap mualim kapal Norgas itu akan diserahkan ke negara China yang menerbitkan sertifikat pelautnya. Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Bambang S Ervan, mengatakan putusan itu dibacakan kemarin (11/12) secara terbuka. "Putusan ini sudah sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ujarnya.