Muamalat: Unsur judi dalam gadai emas mudah muncul



JAKARTA. Kendati banyak bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS) yang sudah merasakan legitnya bisnis pembiayaan beragun emas, masih ada pelaku industri lain yang masih enggan mencicipi aktivitas usaha. Berbagai alasan dikemukakan. Salah satunya spekulasi, mengingat harga emas yang fluktuatif.

Seperti disampaikan, Arviyan Arifin, Direktur Utama Bank Muamalat. Hingga kini, pihaknya belum mau menggeluti pembiayaan beragun emas, baik melalui akad qardh alias gadai maupun murabahah (kepemilikan emas). “Karena, pada praktiknya gampang sekali muncul unsur maysir (judi) dalam bisnis ini,” ujarnya ditemui KONTAN, kemarin.

Buktinya, harga emas itu sendiri tidak stabil atawa fluktuatif. Kekhawatirannya, jika harga emas sedang loyo, nasabah enggan melunasi pembiayaan, termasuk biaya titip alias ujroh. Belum lagi risiko lain yang harus ditanggung perseroan apabila emas yang diserahkan ternyata palsu.


Maklumlah, Arviyan mengaku, perseroan belum memiliki keahlian, termasuk kesiapan infrastruktur untuk menjalani bisnis pembiayaan beragun emas ini. Terutama, dari sisi sumber daya insani. “Tidak mudah untuk mencari SDI, khususnya penaksir emas itu sendiri,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: