Muchdi: Kuartet Empat Serangkai Saksi JPU Hanya Berdasarkan Firasat



JAKARTA. Persidangan terdakwa Pembunuh aktivis Hak Asasi Manusia Muchdi hari Kamis (11/12) kembali digelar di Pengadilan Jakarta Selatan. Dalam sidang pleidoi atau pembelaan terhadap tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim penasihat hukum terdakwa Muchdi menegaskan bahwa JPU gagal membuktikan Muchdi telah membunuh Munir."JPU hanya mengandalkan bukti-bukti formal dan mengabaikan bukti material yang muncul,” tim penasihat hukum Muchdi. Tim ini diantaranya Luthfi Hakim, Adnan Irawan, Ahmad Cholid,  dan Oktrian Mata. Menurut mereka, hal ini bisa dilihat dari pemilihan kesimpulan yang diambil berdasarkan keterangan saksi yang bahkan bukan saksi langsung.Lutfi  bahkan menyebut keterangan empat saksi yaitu Suciwati, Hendardi, Pungki dan Usman Hamid  yang dihadirkan JPU sebagai empat serangkai atau kuartet yang menyanyi dalam orkestra yang memberikan pernyataan hanya berdasarkan firasat belaka.Lutfi juga menegaskan adanya unsur kesengajaan dari JPU untuk tidak menghadirkan Budi Santoso yg dan hanya membacakan BAP. "Jika Budi Santoso tahu bahwa Muchdi hendak membunuh Munir, ia seharusnya juga dijadikan tersangka" ujarnya. Dengan menjadikannya tersangka, Budi pasti harus datang dan bukannya hanya dibacakan BAP-nya. "Kalau tidak bisa menghadirkan Budi, maka saya mau Budi dihapuskan dari daftar saksi"kata Lutfi.Dalam dakwaan pertama maupun dakwaan kedua JPU juga melakukan kesalahan fatal dengan  mengatakan penculikan aktivis HAM dilakukan oleh Tim Mawar saat Muchdi masih menjabat sebagai Komandan Jenderal TNI. Padahal, saat itu yang menduduki kursi itu adalah Prabowo Subianto. Penasihat hukum terdakwa juga menegaskan bahwa  JPU tidak bisa membuktikan bahwa Muchdi sakit hati pada Munir dan hal itu tidak relevan lagi dibahas. "Itu semua hanya rekaan atau testimonium diauditium dari empat serangkai belaka," kata Lutfi. JPU juga tidak bisa membuktikan motif sakit hati dan benci serta dendam yang dimiliki Muchdi kepada Munir. Sumber informasi itu hanya berasal dari pernyataan Munir. Alangkah ganjilnya seorang didakwa bukan atas dasar bukti awal dan fakta formal namun hanya berdasarkan firasat seseorang saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News