JAKARTA. Muchtar Ependy, saksi yang disebut-sebut sebagai operator suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah jika dirinya memperbanyak dengan memalsukan dokumen C1 KWK (rincian hasil perhitungan suara) dalam penanganan perkara Pilkada oleh Akil. Menurutnya, kabar tersebut hanya fitnah semata. "Bohong itu bohong, saya di fitnah," kata Muhtar usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Akil Mochtar, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (19/12). Muchtar mengatakan, dirinya tidak mungkin memperbayak formulir C1 yang merupakan kewenangan dari pihak penyelenggara yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum) karena banyak saksi yang mengawasi perincian penghitungan suara tersebut.
Muchtar Ependy bantah palsukan dokumen C1
JAKARTA. Muchtar Ependy, saksi yang disebut-sebut sebagai operator suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar membantah jika dirinya memperbanyak dengan memalsukan dokumen C1 KWK (rincian hasil perhitungan suara) dalam penanganan perkara Pilkada oleh Akil. Menurutnya, kabar tersebut hanya fitnah semata. "Bohong itu bohong, saya di fitnah," kata Muhtar usai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Akil Mochtar, di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (19/12). Muchtar mengatakan, dirinya tidak mungkin memperbayak formulir C1 yang merupakan kewenangan dari pihak penyelenggara yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum) karena banyak saksi yang mengawasi perincian penghitungan suara tersebut.