KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekarang, masyarakat tidak perlu lagi bersusah payah mengurus kembali dokumen kependudukan yang hilang. Pasalnya, pemerintah telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri. Melansir indonesia.go.id, saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah. Adapun dokumen-dokumen kependudukan penting yang dimaksud antara lain akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya. Nah, dokumen kependudukan tersebut sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Mudah! 10 Langkah untuk mencetak sendiri KK, akta kelahiran, dan kematian di rumah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekarang, masyarakat tidak perlu lagi bersusah payah mengurus kembali dokumen kependudukan yang hilang. Pasalnya, pemerintah telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri. Melansir indonesia.go.id, saat ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri telah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan dengan inovasi cetak mandiri dari rumah. Adapun dokumen-dokumen kependudukan penting yang dimaksud antara lain akta kelahiran, kartu keluarga, akta kematian, dan lainnya. Nah, dokumen kependudukan tersebut sudah bisa dicetak sendiri menggunakan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.