Mudah, begini cara klaim kacamata BPJS yang bisa Anda coba



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Melalui BPJS Kesehatan, pemerintah menyediakan asuransi yang bisa Anda gunakan. Salah satu bentuk pelayanan yang bisa Anda terima adalah pembuatan kacamata. Anda tidak perlu khawatir karena cara klaim kacamata BPJS Kesehatan cukup mudah untuk dilakukan.

Sebelum mengetahui langkah-langkah apa saja yang perlu dilakukan, ada beberapa hal yang perlu Anda ketahui. Pertama, BPJS Kesehatan memberikan bantuan biaya untuk membuat kacamata. Kelas peserta BPJS Kesehatan yang berbeda memiliki nilai bantuan yang berbeda.

Kelas I mendapat subsidi sebesar Rp 300.000, nilai subsidi kelas II sebesar Rp 200.000, dan subsidi untuk kelas III senilai Rp 150.000. Kedua, subsidi itu dapat Anda terima jika ukuran lensa masih sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Setelah mengetahui hal-hal itu, lakukan beberapa langkah di bawah ini, ya.


Baca Juga: Cara urus agar dapat Kartu BPJS Kesehatan baru jika hilang, bisa offline atau online

Pertama, Anda perlu meminta surat rujukan dari fasilitas kesehatan atau faskes I Anda. Jika Anda tidak tahu di mana faskes I Anda berada, Anda bisa mengeceknya di aplikasi JKN Mobile atau mengunjungi website resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.

Setelah mengunjungi faskes I, Anda bisa mengikuti prosedur yang tersedia. Nantinya, Anda akan diarahkan ke dokter mata supaya Anda bisa mendapat resep kacamata yang Anda berikan. Anda bisa menyelesaikan proses itu dengan mendatangi loket BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara mengurus agar dapat Kartu BPJS Kesehatan tanpa keluar rumah jika hilang

Berikutnya, pergilah ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Di sana, Anda bisa menyerahkan resep kacamata yang telah diberikan dokter dan memilih frame kacamata mana yang Anda inginkan. Biasanya diperlukan waktu beberapa saat sampai kacamata Anda bisa Anda ambil dan Anda gunakan.

Itulah cara klaim kacamata BPJS yang bisa Anda lakukan. Jika Anda masih merasa bingung, cobalah untuk bertanya mengenai masalah Anda dengan menghubungi CS atau customer service BPJS Kesehatan. Baik di media sosial, email, atau kalur komunikasi yang lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News