KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Artikel ini akan membahas secara lengkap bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan berikut kriteria pengajuannya. Informasi saja, Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan merupakan program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Bentuk dari JHT BPJS Ketenagakerjaan berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
- Buka laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Lalu, lakukan regitrasi
- Isi dan lengkapi data yang tersedia
- Upload semua persyaratan dokumen dan foto diri terbaru tambak depan (JPG, JPEG, PNG, PDF maks. 6mb).
- Jika sudah mendapatkan konfirmasi data pengajuan, klik simpan
- Lalu, peserta akan mendapatkan jadwal wawamcara melalui email
- Petugas akan menghubungi dan melakukan verifikasi / wawancara melalui video call
- Setelah itu, peserta menerima saldo JHT di rekening peserta