KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Calon jemaah haji boleh membatalkan perjalanan ibadah haji. Berikut cara pengajuan pengembalian dana pendaftaran haji. Musim haji tahun 2023 segera tiba. Para calon jemaah haji yang berangkat tahun 2023 harus mempersiapkan semua kebutuhannya.
Baca Juga: Setoran Awal Haji Saat Ini Rp 25 Juta, Tengah Dikaji untuk Dinaikkan Selain itu, calon jemaah juga harus melunasi kekurangan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Pekan lalu, Pemerintah telah mengesahkan biaya Bipih yang harus ditanggung jemaah tahun 2023 sebesar Rp 49.812.711,12 atu sebesar 55,3%. Mengutip dari KOMPAS.com, ada sebanyak 84.609 jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2023 telah diberangkatkan haji pada tahun 2023 dan tidak dibebankan biaya tambahan karena adanya pandemi Covid 19. Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dsan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan Rp 23,5 juta.
Cara pengembalian dana pendaftaran haji reguler
Berdasarkan riset KONTAN, calon jemaah haji boleh membatalkan ibadah haji dengan dua alasan yakni meninggal dunia dan alasan lainnya seperti tidak mampu membayar kekuarangan biaya perjalanan haji. Mengutip dari Keputusan Direktur Jendral Penyelenggara Haji dan Umrah NOMOR d/21/2016 tentang Pedoman Pembatalan Pendaftaran Jemaah Haji Reguler dan Pengembalian Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji, untuk mengajukan pembatalan pendaftaran jemaah haji setoran awal BPIH reguler harus menyiapkan beberapa dokumen berikut ini:
- Surat permohonan pembatalan bermaterai Rp 6.000 menyebutkan alasan pembatalan yang ditujukan Kankemenag Kab/Kota.
- Bukti asli setoran awal BPIH yang dikeluarkan oleh BPS BPIH.
- Asli aplikasi transfer setoran awal BPIH ke rekening Menteri SPPH
- SPPH
- Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama yang bersangkutan dan memperlihatkan aslinya
- Fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya
Setelah semua dokumen lengkap, kantor kementrian agama (kankemenag) kabupaten atau kota akan melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh persyaratan pembatalan pendaftaran jemaah haji. Kepala kankemenag kabupaten atau kota mengajukan permohonan pembatalan pendaftaran jemaah haji kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dan ditebuskan kepada kepala Kanwil Kemenag dan BPS BPIH. Direktur pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surart usulan pembatalan pendaftaran jemaah haji dan menugaskan kepada Subdit Pendaftaran Haji untuk melakukan konfirmasi pembatalan pendaftaran jemaah haji pada palikasi SISKOHAT. Kepala Subdit BPIH melakukan verifikasi data jemaah melalui data base pembatalan Subdit BPIH dan rekening koran. Direktur Pengelolaan Dana haji menerbitkan Surat Perintah Membayar yang ditujukan kepada BPS BPIH untuk melaksanakan transfer dana pembatalan ke rekening pemohon pembatalan pendaftaran jemaah haji. Subdit BPIH melakukan konfirmasi pengembalian dana BPIH pada aplikasi SISKOHAT.
BPS BPIH melakukan transfer dana sesuai kurs jual transaksi Bank Indonesia pada saat pelimpahan dana kepada rekening pemohon dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian dana BPIH pada aplikasi SIKOHAT. Perlu Anda ketahui, proses untuk menyelesaikan pembatalan setoran awal BPIH reguler membutuhkan waktu 11 hari kerja dengan ketentuan waktu proses sebagai berikut:
- Kantor kemenag kabupaten atau Kota selama 3 hari kerja
- Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri selama 3 hari kerja
- Direktorat Pengelolaan Dana Haji selama 3 hari kerja
- Bank penerima setoran BPS BPIH selama 2 hari kerja
Baca Juga: Calon Jemaah Haji yang Tidak Bisa Lunasi Biaya Haji 2023, Bagaimana Nasibnya? Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati