KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada masa pandemi Covid-19, pengurusan SIM secara daring atau secara online merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran virus corona. Pengurusan SIM secara daring ini bisa dilakukan untuk pendaftaran SIM baru dan perpanjangan SIM, tetapi terbatas untuk pemohon SIM A dan SIM C. Meski dianggap lebih mudah, tak sedikit masyarakat yang masih bingung mengenai tata cara pengurusan SIM online.
Melansir laman Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri), terdapat beberapa langkah untuk mengajukan registrasi SIM secara online. Berikut rinciannya: 1. Akses situs resmi Polri di laman http:// sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'. 2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’. Isikan data-data yang ada dengan benar. Baca Juga: Ini tarif resmi terbaru perpanjangan SIM A dan SIM C