Mudah didaur ulang, mungkin terbebas cukai plastik



JAKARTA. Rencana pemerintah mengenakan cukai plastik masih terganjal restu DPR. Namun pemerintah ternyata telah memiliki skenario untuk kebijakan itu,

Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi mengatakan, fokus utama pemerintah yaitu tertuju pada plastik-plastik yang sulit di daur ulang. Hal itu akan diimplementasikan melalui tarif yang akan dikenakan nantinya.

Menurut Heru, pemerintah akan menerapkan tarif berbeda antara plastik yang sulit didaur ulang dengan plastik yang mudah di daur ulang. Pembedaan tarif bisa berupa tarif yang lebih rendah untuk plastik yang mudah didaur ulang atau bahkan pembebasan tarif cukai untuk produk tersebut.


"Yang produksi plastik ramah lingkungan, ini bisa diberikan previledge (hak istimewa) dalam bentuk tarif," kata Heru dalam bincang-bincang di Kanal Bea Cukai Radio yang dikutip KONTAN, (25/1). Sayangnya, Heru masih belum mau menyebutkan detail mengenai besaran tarif yang akan dikenakan.

Usai rapat dengan Komisi XI 16 Januari 2017 lalu, Heru bilang, tarif cukai plastik akan ditentukan usai pembahasan lebih lanjut dengan pelaku industri plastik. Namun ia memastikan tarif yang akan dipungut nantinya tak lebih dari Rp 200.

Dalam bincang-bincang tersebut Heru juga bilang, hingga saat ini rencana penerapan cukai terhadap plastik masih dalam tahap konsultasi dengan Komisis XI DPR. Hitungan teranyar, penerapan cukai plastik di tahun ini bisa menyumbang penerimaan mencapai Rp 1,6 triliun.

Adapun target penerimaan bea dan cukai dalam anggaran pendapatan dan belaja negara (APBN) 2017 dipatok sebesar Rp 191,3 triliun. Secara rinci, jumlah tersebut terdiri dari penerimaan cukai Rp 148,9 triliun, penerimaan bea masuk sebesar Rp 33,7 triliun, dan penerimaan bea keluar Rp 350 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto