KONTAN.CO.ID - Jakarta. Tahun 2022 dimulai, sebentar lagi ada kewajiban mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2021. Agar laporan SPT tahun pajak 2021 mudah terlaksana, simak cara daftar DJP Online di Pajak.go.id. Dengan mendaftar DJP Online di Pajak.go.id, wajib pajak bisa menyampaikan laporan SPT secara online. Wajib pajak tidak perlu lagi mengantri di kantor pajak untuk membuat laporan SPT tahunan. Seperti diketahui batas akhir pelaporan SPT tahunan untuk PPh orang pribadi tiap 31 Maret dan PPh badan setiap 30 April. Oleh karenanya, perlu menyiapkan pelaporan dari jauh hari agar tidak terburu-buru seperti mulai cara daftar DJP Online.
- Buka situs efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN Online.
- Berikan hak ases untuk menggunakan kamera pada perangkat Anda.
- Klik Mulai Sekarang.
- Isi nomor NPWP di kolom yang tersedia lalu klik Lanjutkan.
- Jika data yang dimasukkan benar maka klik Lanjutkan.
- Jika nama yg ditampilkan sudah benar, akan diarahkan untuk pengambilan foto wajah.
- Ambil gambar dan sistem secara otomatis akan melakukan pencocokan data.
- Jika data yang cocok ditemukan, anda akan mendapatkan notifikasi daftar EFIN online telah aktif.
- Kemudian nomor EFIN akan dikirimkan ke email yang telah didaftarkan di akun pajak.go.id.
- Kunjungi laman pajak https://pajak.go.id/registrasi lewat browser ponsel atau PC.
- Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
- Tulis angka NPWP tanpa tanda titik dan setrip.
- Isi kode keamanan lalu klik Verifikasi.
- Kemudian, masuk ke akun DJP Online login dan tuliskan email, nomor HP yang aktif, dan kode keamanan.
- Masukkan password yang akan digunakan untuk DJP Online login.
- Klik Simpan setelah selesai membuat password.
- Cek email yang telah didaftarkan.
- Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun.
- Kemudian akan muncul pemberitahuan Aktivasi Akun Berhasil.
- Klik Ok untuk masuk ke menu DJP Online .
- Lalu masuk ke akun DJP Online login dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil log in berarti akun telah berhasil diaktifkan.
- Log in ke akun DJP Online login di laman https://djponline.pajak.go.id/account/login dengan memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan.
- Setelah berhasil masuk, pilih pada menu e-Filing dan klik menu Buat SPT.
- Langkah selanjutnya adalah mengisi kolom-kolom yang disediakan oleh sistem. Kolom tersebut biasanya telah terisi secara otomatis.
- Pilih SPT yang akan dilaporkan. Bisa juga mengikuti saran yang diberikan oleh aplikasi.
- Isi Data SPT seperti SPT yang diterima.
- Berikutnya, isi Kode Verifikasi kemudian klik Kirim SPT.
- Log in ke laman DJP Online
- Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk log in ke akun DJP Online
- Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
- Pilih pada menu Isi SSE. Kemudian akan mendapat formulir Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus diisi.
- Data pada formulir tersebut akan terisi otomatis. Yang perlu diubah hanya pada kolom Jenis Pajak, Jenis Setoran, Masa Pajak, Tahun Pajak, Uraian Pajak yang dibayarkan, dan Jumlah Setoran.
- Setelah merampungkan pengisian, klik Simpan.
- Klik pada pilihan Kode Billing.
- Klik Cetak Kode Billing.
- Setelah mendapatkan Kode Billing, bayar pajak lewat bank, kantor pos, internet banking atau ATM yang biasa digunakan.