Mudah Dilakukan, Ini Cara dan Syarat Membuat Akta Kelahiran yang Hilang



KONTAN.CO.ID - Jakarta. Simak syarat dan cara membuat akta kelahiran yang hilang. Setiap warga negara Indonesia harus memiliki akta kelahiran.

Dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 dijelaskan bahwa setiap kelahiran wajib dilaporkan. Berdasarkan laporan tersebut, pejabat Pencatatan Sipil akan mencatat dan menerbitkan akta kelahiran.

Selain menjadi hak anak, akta kelahiran juga kerap menjadi syarat pengurusan berbagai hal, membuat KTP, mendaftar sekolah, dan lain-lain. Akta kelahiran sendiri memuat data-data pribadi penting, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua.


Karena itu, akta kelahiran harus dijaga dengan baik agar tidak disalahgunakan. Lantas, bagaimana jika akta kelahiran hilang?

Syarat dan cara membuat akta kelahiran yang hilang

Sebelum mengajukan pembuatan akta kelahiran hilang, Anda harus terlebih dahulu menyiapkan dokumen dan syarat-syarat yang diperlukan. Syarat-syarat untuk membuat akta kelahiran yang hilang adalah:

  • Surat kehilangan dari kepolisian
  • Fotokopi e-KTP atau kartu identitas anak
  • Fotokopi e-KTP orang tua
  • Fotokopi Kartu Keluarga atau KK
  • Fotokopi akta kelahiran yang hilang (jika ada)
Untuk mengurus akta kelahiran ini bisa dilakukan oleh si pemilik akta atau oleh orang tua pemilik akta. Nantinya, akta kelahiran bisa didapatkan kembali melalui pencetakan ulang akta.

Baca Juga: Beroperasi Sampai Jam 10.00, Ini Jadwal Layanan SIM Keliling Bekasi 3 Juni 2022

Cara membuat akta kelahiran yang hilang

Setelah dokumen yang dipersyaratkan lengkap, Anda bisa langsung mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) untuk mengurus akta kelahiran yang hilang. Di Dispendukcapil, petugas akan mengecek kelangkapan berkas persyaratan yang Anda bawa.

Jika berkas sudah lengkap, petugas pemeriksa data akan memberikan tanda tangan sebagai tanda kelengkapan dokumen. Perlu diketahui, beberapa daerah sudah menyediakan layanan pengurusan online, sehingga seluruh berkas juga bisa dikirim secara online.

Terlebih, akta kelahiran kini sudah bisa dicetak sendiri. Permohonan yang sudah diproses oleh Disdukcapil akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.

Itulah cara dan syarat membuat akta kelahiran yang hilang. Semoga bermanfaat!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang",

Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto