KONTAN.CO.ID - Jakarta. Periode laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi akan berakhir sebentar lagi. Jika Anda belum menjalankan kewajiban tersebut, berikut cara membuat laporan SPT Tahunan secara daring melalui DJP Online. Sesuai Undang-Undang Perpajakan, setiap warga negara pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki penghasilan wajib melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan. Cara lapor SPT pajak dapat dilakukan secara online dengan mengakses layanan DJP Online di website www.pajak.go.id. Artinya, WP tidak perlu repot datang ke kantor pajak terdekat untuk pelaporan SPT Tahunan. Bagi Anda yang masih bingung tentang bagaimana cara lapor SPT Tahunan di DJP Online, simak penjelasan berikut ini.
- Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja
- Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail
- Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif
- Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.
- Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim
- Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi
- Buka link website pajak.go.id/registrasi atau laman DJP Online daftar di https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
- Masukkan nomor NPWP (tanpa tanda titik dan setrip), kode EFIN dan kode keamanan, lalu klik “Sumbit”.
- Masukan nama, email, nomor handphone aktif, password, konfirmasi password dan kode keamanan. Klik “Sumbit”
- Selanjutnya akan muncul notifikasi sukses dan DJP Online akan mengirimkan email untuk aktivasi akun.
- Buka email dari DJP Online. Pastikan nama dan NPWP sudah sesuai. Lalu klik Aktifkan Akun.
- Akan muncul notifikasi sukses dan klik "OK"
- Akun DJP Online kamu sudah aktif
- Langkah selanjutnya adalah masuk ke akun DJP Online dengan mengisi NPWP dan password. Jika berhasil login, berarti akun kamu telah berhasil diaktifkan. Selain untuk alpor SPT, akun DJP Online juga bisa untuk membayar pajak (e-Billing)
- Kunjungi situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
- Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA
- Pilih menu “Lapor”
- Pilih layanan “e-Filing”
- Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang diberikan oleh bendahara
- Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000
- Isi bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000
- Isi bagian D. Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang.
- Ringkasan dan pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim
- Kini, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda