Mudah, Ini Cara Cetak Ulang NPWP Online Jika Rusak Atau Hilang



KONTAN.CO.ID - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. Meski demikian, terkadang wajib pajak mengalami kasus NPWP hilang atau rusak. Untuk itu, wajib pajak yang mengalaminya perlu mengetahui cara mencetak ulang NPWP secara online maupun offline. 

NPWP yang rusak atau hilang memang bisa dicetak ulang. Cara cetak ulang NPWP bisa melalui laman online maupun mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Lantas, bagaimana cara cetak ulang NPWP online yang hilang atau rusak? 


Baca Juga: Rupiah Melemah ke Rp 14.972 per Dolar AS pada Jumat (27/1)

Cara cetak ulang kartu NPWP online 

Adapun syarat cetak ulang NPWP orang pribadi pun cukup mudah. Wajib pajak hanya diminta untuk membuat akun DJP online melalui laman www.pajak.go.id

Setelah itu, ikuti cara cetak ulang NPWP online sebagai berikut: 

  • Wajib pajak membuat akun DJP Online melalui situs pajak www.pajak.go.id.
  • Jika sudah, klik "Login" di pojok kanan atas. 
  • WP akan diarahkan ke halaman DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/account/login).
  • Lalu masukan NPWP, kata sandi (password), dan kode keamanan (captcha).
  • Apabila belum memiliki akun DJP Online, silakan melakukan pendaftaran akun DJP Online dengan meminta EFIN kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat Wajib Pajak (WP) terdaftar. 
  • Permohonan EFIN ini juga bisa dilakukan secara online. 
  • Jika sudah Login, silakan pilih menu "Informasi". 
  • Nanti, akan nampak NPWP elektronik dan tombol "Kirim e-mail". 
  • Silakan klik tombol "Kirim e-mail". 
  • Setelah itu, sistem akan mengirimkan NPWP elektronik tersebut langsung ke alamat e-mail WP.
  • Jika berhasil, WP akan mendapatkan notifikasi "NPWP elektronik telah dikirimkan ke e-mail yang terdaftar pada sistem". 
  • Setelah itu, silakan cek inbox e-mail, download lampirannya (attachment) dan cetak NPWP tersebut.
Baca Juga: Dana Pemda Mengendap, Belanja APBD Digenjot

Fungsi NPWP elektronik tersebut sama dengan kartu NPWP fisik. Jadi apabila diminta pihak lain seperti perusahaan, permohonan kredit ke bank, atau untuk menunaikan kewajiban pajak, NPWP elektronik tersebut bisa digunakan secara resmi.

NPWP elektronik ini juga bisa digunakan untuk berjaga-jaga apabila kartu NPWP fisik rusak, ketinggalan, bahkan hilang saat ingin mengurus sesuatu yang membutuhkan NPWP.

Baca Juga: Tantangan Pemulihan Pasca Pencabutan PPKM

Cara cetak ulang kartu NPWP offline

Dirangkum dari laman resmi DJP, wajib pajak dapat mengajukan permohonan cetak ulang kartu NPWP secara offline di KPP terdekat. 

Wajib pajak cukup membawa KTP asli, mengisi permohonan, dan akan mendapatkan kartu NPWP yang baru.

Data yang tercantum di kartu NPWP sesuai dengan data yang ada di master file Direktorat Jenderal Pajak.

Demikian cara cetak ulang NPWP online dan offline jika rusak atau hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News