CARA KLAIM KACAMATA PESERTA BPJS - BPJS Kesehatan menanggung biaya pembelian alat kesehatan oleh peserta BPJS. Ini cara klaim kacamata untuk peserta BPJS. Kacamata bukan sekedar fashion yang bisa digunakan oleh siapa saja.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Tahun 2023 Hanya Menanggung Penyakit Ini, Simak Daftarnya Apa Saja! Kacamata merupakan alat bantu yang digunakan penderita penyakit mata khususnya yang kehilangan fokus penglihatan untuk bisa melihat objek dengan fokus dan jelas. Apakah Anda sedang membutuhkan kacamata? Kabar baiknya, peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat kesehatan yang biayanya ditanggung BJPS alias gratis. Mengutip dari situs Indonesia Baik, alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS adalah kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan, kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck, dan kruk. Berikut cara untuk mengajukan klaim kacamata untuk peserta BPJS Kesehatan:
- Datang ke faskes 1 yakni puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk BPJS Kesehatan
- Ikuti prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan
- Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan akan memberikan resep untuk diambil di Apotek/Farmasi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
- Legalisir atau verifikasi resep
- Datangi fasilitas kesehatan yang menjadi rekanan dengan membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, resep dokter yang sudah dilegalisasi
- Pengajuan nilai ganti rugi yang diajukan oleh Apotek, instalasi farmasi rumah sakit, atau optik
Nilai ganti rugi kacamata
Perlu Anda ketahui, dana ganti rugi untuk alat kesehatan berbeda-beda disesuaikan dengan kelas yang diikuti. Berikut besaran nilai ganti rugi kacamata berdasarkan ketentuan Kementerian Kesehatan melalui Buku Panduan JKN-KIS:
- Kelas 1 Rp 300.000
- Kelas 2 Rp 200.000
- Kelas 3 Rp 150.000
Baca Juga: 6 Cara Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tri Sulistiowati