KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Cara membuat kartu kuning online bagi pencari kerja. Kartu kuning menjadi sebagai pendataan pencari kerja dan dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan masing-masing tempat tinggal. Tentunya, fungsi kartu kuning juga memudahkan pencari kerja memasukkan data pelamar ke instansi terkait. Sehingga, hal ini memnimalisir kesalahan data dan informasi pelamar kerja.
Persyaratan membuat kartu kuning online
Berikut ini daftar dokumen yang perlu diserahkan untuk membuat kartu kuning.- Fotokopi KTP atau SIM.
- Fotokopi ijazah dilegalisir.
- Pas foto 3x4 background warna merah 2 lembar.
- Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja bagi yang memiliki.
Cara membuat kartu kuning online
Nah, inilah langkah untuk membuat kartu kuning online dengan mudah.- Buka laman http://karirhub.kemnaker.go.id pada browser.
- Klik Daftar.
- Masukkan data mulai nomor KTP, nomor HP, Nama Ibu Kandung.
- Masukkan data diri lain seperti riwayat pekerjaan dan pendidikan.
- Masukkan Alamat email dan password di layanan Sisnaker.
- Klik Masuk Sekarang.
- Tunggu hingga menuju layanan karirhub.
- Cetak kartu AK-I dengan langsung ke Disnaker Kabupaten/Kota.