JAKARTA. RUU tentang Pengesahan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, kemarin. Konvensi ini berisi standar perlindungan bagi tenaga kerja maritim. Pengesahan ini tentunya menjadi angin segar bagi para anak buah kapal di Indonesia karena kesejahteraannya lebih terjamin. Industri pelayaran menyambut positif peraturan ini, meski tidak semua peraturan bisa langsung diterapkan di Indonesia. "Pelaku usaha pelayaran siap dan tidak masalah dengan ratifikasi MLC, terutama untuk kapal ocean going," kata Carmelia Hartoto, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelayaran Nasional (Indonesian National Shipowners' Association, INSA). Salah satu hal yang sulit diterapkan berkaitan dengan kapal-kapal domestik berukuran kecil seperti pada jenis kapal tug boat dan kapal penunjang lepas pantai. MLC mensyaratkan kapal berukuran di bawah 3.000 tonase menyediakan kamar single bed berukuran minimal 4,5 meter persegi atau 7 meter persegi jika digunakan dua orang.
Mudah sertifikasi setelah ratifikasi maritim
JAKARTA. RUU tentang Pengesahan Maritime Labour Convention (MLC) 2006 disahkan oleh DPR menjadi undang-undang, kemarin. Konvensi ini berisi standar perlindungan bagi tenaga kerja maritim. Pengesahan ini tentunya menjadi angin segar bagi para anak buah kapal di Indonesia karena kesejahteraannya lebih terjamin. Industri pelayaran menyambut positif peraturan ini, meski tidak semua peraturan bisa langsung diterapkan di Indonesia. "Pelaku usaha pelayaran siap dan tidak masalah dengan ratifikasi MLC, terutama untuk kapal ocean going," kata Carmelia Hartoto, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Pelayaran Nasional (Indonesian National Shipowners' Association, INSA). Salah satu hal yang sulit diterapkan berkaitan dengan kapal-kapal domestik berukuran kecil seperti pada jenis kapal tug boat dan kapal penunjang lepas pantai. MLC mensyaratkan kapal berukuran di bawah 3.000 tonase menyediakan kamar single bed berukuran minimal 4,5 meter persegi atau 7 meter persegi jika digunakan dua orang.