Mudahkan Nasabah Atur Keuangan, Bank Muamalat Memperkenalkan Fitur Dana Impian



KONTAN.CO.ID - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk memperkenalkan fitur unggulan di aplikasi mobile banking Muamalat DIN bernama Dana Impian. Melalui fitur ini, nasabah dapat melakukan pengaturan keuangan untuk mencapai target tertentu secara lebih terencana.

Head of Digital Banking Bank Muamalat Dadang Rohandi mengatakan, melalui fitur Dana Impian nasabah dapat menulis secara spesifik mimpi apa yang ingin dicapai dengan memberi nama tabungan sesuai rencana yang diinginkan. Contohnya adalah tabungan untuk pendidikan, kurban, umrah hingga liburan.

“Selain itu, nasabah juga dapat mengatur estimasi target dana yang ingin dicapai, seberapa besar setoran bulanan yang ingin ditabung, dan berapa lama periode waktu yang dibutuhkan untuk merealisasikan target dana tabungan tersebut,” ujarnya.


Jangka waktu menabung di fitur Dana Impian adalah minimal 3 bulan dan maksimal 20 tahun dengan minimal setoran per bulan Rp100 ribu. Dana nasabah akan didebet secara otomatis setiap bulan dan akan dicairkan secara otomatis saat sudah mencapai jatuh tempo.

Dana Impian di Bank Muamalat dilengkapi dengan asuransi jiwa dengan nilai pertanggungan hingga Rp1 miliar. Jika nasabah meninggal dunia maka perusahaan asuransi akan tetap membayar sekaligus sisa setoran bulanan sampai jatuh tempo ditambah dengan santunan duka.

Sebagai informasi, jumlah fitur Muamalat DIN saat ini sebanyak 206 fitur yang meliputi transfer, pembayaran, top up, pembelian, dan tarik tunai melalui Indomaret. Adapun jumlah pengguna Muamalat DIN sudah berhasil menembus angka lebih dari setengah juta.

Tentang PT Bank Muamalat Indonesia Tbk

PT Bank Muamalat Indonesia Tbk merupakan pionir perbankan syariah di Indonesia, didirikan pada 1 November 1991 yang digagas oleh MUI, ICMI, serta beberapa pengusaha muslim yang kemudian mendapat dukungan dari Pemerintah Indonesia.

Sejak beroperasi pada 1 Mei 1992, perseroan terus berinovasi dengan menghasilkan program dan layanan unggulan. Kartu Shar-E Gold Debit Bank Muamalat menjadi kartu chip bank syariah pertama di Indonesia yang dapat digunakan untuk bertransaksi bebas biaya, pada jutaan merchant di seluruh dunia. Bank Muamalat juga meluncurkan kampanye #AyoHijrah yang mengajak masyarakat hidup berkah dengan menggunakan layanan keuangan yang sesuai dengan syariat.

Per tanggal 15 dan 16 November 2021 Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) resmi menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank Muamalat setelah menerima hibah saham dari Islamic Development Bank (IsDB) dan SEDCO Group. Dengan demikian, total kepemilikan saham BPKH di Bank Muamalat menjadi 82,66%. Selain BPKH, saham Bank Muamalat juga dimiliki oleh IsDB sebesar 2% dan pemegang saham lainnya dengan porsi sebesar 15,3%.

Baca Juga: Incar Generasi Z, Bank Muamalat Beri Edukasi Perencanaan Keuangan Syariah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti