KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)telah meluncurkan aplikasi Kalkulator Pajak. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Lahat Ramdan mengatakan, aplikasi ini diluncurkan guna memudahkan wajib pajak dalam menghitung pajak pusat. Namun, Ramdan menyebut, aplikasi ini baru bisa digunakan untuk menghitung jenis pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPNBM) serta pajak penghasilan (PPh) saja.
Mudahkan Penghitungan Pajak, DJP Luncurkan Aplikasi Kalkulator Pajak
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Guna memudahkan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu)telah meluncurkan aplikasi Kalkulator Pajak. Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Lahat Ramdan mengatakan, aplikasi ini diluncurkan guna memudahkan wajib pajak dalam menghitung pajak pusat. Namun, Ramdan menyebut, aplikasi ini baru bisa digunakan untuk menghitung jenis pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah (PPN dan PPNBM) serta pajak penghasilan (PPh) saja.