Mudahkan UMKM bayar pajak, startup ini luncurkan aplikasi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Startup PT Investa Hipa Teknologi meluncurkan aplikasi perpajakan, HiPajak sebagai platform digital berbasis fintech untuk memfasilitasi berbagai kebutuhan terkait pajak penghasilan dan mempermudah pekerja menghitung kewajiban perpajakannya.

CEO HiPajak Tracy Tardia mengatakan, HiPajak mengatasi kendala-kendala yang dialami seputar perpajakan. Mulai dari istilah-istilah-istilah pajak yang membingungkan, rumitnya isi formulir dan penghitungan pajak.

Baca Juga: Virus corona belum ganggu rencana penerbitan obligasi bank


"Seluruh fitur yang difasilitasi oleh HiPajak dapat dioperasikan hanya melalui proses chatting untuk memberikan kemudahan bagi penggunanya. Bahkan bagi orang yang awam tentang pajak sekalipun dapat dengan mudah memakai aplikasi HiPajak tanpa harus bergumul dengan segala kerumitannya,"kata Tracy Tardia dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Minggu (9/2).

Aplikasi Hipajak memiliki 5 fitur utama dalam proses pengurusan pajak sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dimulai dari fitur Rekomendasi Pajak, Catat & Kalkulasi Pajak serta Konsultasi Pajak. Untuk fitur Bayar Pajak, Lapor Pajak sedang dalam pengembangan.

Baca Juga: Fintech Modal Rakyat targetkan semua pengguna pakai tanda tangan digital

Tersedia dua pilihan paket yang ditawarkan, yaitu Free dan Premium untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dengan biaya yang cukup terjangkau.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli