KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau wajib pajak untuk segera melapprkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu. Dalam hal ini, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang oribadi (WP OP) adalah 31 Maret 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan, hingga 22 Maret 2024 pojok pajak yang dibuka untuk layanan SPT Tahunan berjumlah 1.743 buah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Dwi bilang, pojok pajak tersebut terletak di pusat keramaian seperti pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, hingga lokasi usaha Wajib Pajak yang memiliki karyawan yang banyak. "Ini kami lakukan dalam rangka jemput bola agar masyarakat mudah lapor SPT," ujar Dwi dalam keterangan resminya, dikutip Minggu (24/3). Baca Juga: Sisa Seminggu! Sri Mulyani Ajak Masyarakat Lapor SPT Tahunan Tepat Waktu