KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau wajib pajak untuk segera melapprkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu. Dalam hal ini, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang oribadi (WP OP) adalah 31 Maret 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan, hingga 22 Maret 2024 pojok pajak yang dibuka untuk layanan SPT Tahunan berjumlah 1.743 buah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Mudahkan Wajib Pajak Lapor SPT, DJP Buka 1.743 Pojok Pajak di Seluruh Indonesia
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mengimbau wajib pajak untuk segera melapprkan surat pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu. Dalam hal ini, batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang oribadi (WP OP) adalah 31 Maret 2024. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Dwi Astuti menjelaskan, hingga 22 Maret 2024 pojok pajak yang dibuka untuk layanan SPT Tahunan berjumlah 1.743 buah yang tersebar di seluruh Indonesia.