KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sebelum melamar kerja, Anda harus mempersiapkan sejumlah berkas. Salah satunya adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK. Pasalnya, SKCK kerap dijadikan sebagai syarat mendaftar lowongan kerja. SKCK itu nantinya akan diunggah di laman FHCI BUMN bersama dokumen lain seperti ijazah, transkrip nilai dan lainnya. Cara membuat SKCK kini semakin mudah, masyarakat tidak perlu datang ke Polsek untuk mengantre.
Syarat Membuat SKCK Online
Untuk membuat SKCK online, Anda perlu mengumpulkan sejumlah dokumen dalam bentuk soft file. Berikut syarat membuat SKCK online:- Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon
- Kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Paspor (untuk SKCK online Mabes Polri)
- Kartu Keluarga
- Akta Lahir / Kenal Lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
- Soft file sidik jari