KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi sudah memperbolehkan mudik pada tahun ini. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik, yakni sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus mudik lebaran 2022 terjadi pada 28 April 2022 dan puncak arus balik pada 8 Mei 2022. "Puncak arus mudik terjadi pada tanggal 28 April dan potensi perjalanan meningkat di tanggal 30 April," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, dikutip Senin (28/3/2022).
Mudik Dibolehkan, Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022?
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah secara resmi sudah memperbolehkan mudik pada tahun ini. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi pemudik, yakni sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi puncak arus mudik lebaran 2022 terjadi pada 28 April 2022 dan puncak arus balik pada 8 Mei 2022. "Puncak arus mudik terjadi pada tanggal 28 April dan potensi perjalanan meningkat di tanggal 30 April," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam keterangannya, dikutip Senin (28/3/2022).