KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai daerah. Larangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas hari ini, Selasa (21/4/2020). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut. Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Baca Juga: Presiden Jokowi resmi larang mudik lebaran untuk cegah penyebaran virus corona
Mudik dilarang: Angkutan umum dan mobil pribadi dilarang keluar zona merah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020, guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) ke berbagai daerah. Larangan ini disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas hari ini, Selasa (21/4/2020). Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema dan aturan pelaksanaan larangan tersebut. Adapun skema yang disiapkan adalah pembatasan lalu lintas. Baca Juga: Presiden Jokowi resmi larang mudik lebaran untuk cegah penyebaran virus corona