KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang bus-bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) beroperasi mulai Jumat (24/4) ini. Larangan itu diberlakukan setelah pemerintah melarang mudik Lebaran dan Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Baca juga: Ini Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Larangan Mudik
Mudik dilarang, bus AKAP dari Jakarta tidak boleh beroperasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang bus-bus antar-kota antar-provinsi (AKAP) beroperasi mulai Jumat (24/4) ini. Larangan itu diberlakukan setelah pemerintah melarang mudik Lebaran dan Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Peraturan tersebut tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Baca juga: Ini Daftar Kendaraan yang Dibebaskan dari Aturan Larangan Mudik