KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Guna mencegah meluasnya penyebaran wabah Covid-19, pemerintah mengeluarkan larangan mudik Idulfitri pada 23 April 2021. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui adendum Surat Edaran No. 13/2021 yang mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik selama 22 April-5 Mei 2021 dan H+7 peniadaan mudik (18-24 Mei 2021). Mencermati tujuan kebijakan ini, setidaknya ada tiga poin risiko yang hendak dicegah oleh pemerintah dengan melarang mudik. Tiga risiko tersebut adalah mencegah meluasnya kontak erat, isolasi zona merah, dan memutus risiko penularan antarmanusia. Lalu, bagaimana dengan biaya mudik yang sudah disiapkan? Jika biaya mudik menganggur, bisa dimanfaatkan untuk apa saja?
Baca Juga: Bijak Kelola Keuangan untuk Generasi Sandwich Anggaran mudik yang batal digunakan dapat dialokasikan untuk menambah dana darurat. Pasalnya, penyebaran virus Covid-19 sekarang ini memberikan ketidakpastian terhadap berbagai aspek. Selain itu, dana mudik tersebut dapat dialihkan untuk menambah anggaran kebutuhan sehari-sehari, khususnya untuk menjaga kesehatan, seperti makanan bergizi, buah-buahan, multivitamin, dan sebagainya. Dana menganggur karena tidak mudik juga bisa disisihkan untuk investasi. Namun, sebelum berinvestasi, siapkan juga alokasi dana darurat atau cadangan yang sewaktu-waktu dibutuhkan, terutama ketika pandemi ini masih berlangsung. PT Bank Trust Indonesia Tbk. (J Trust Bank) mengembangkan produk yang memudahkan masyarakat melakukan persiapan dana darurat dan investasi, melalui solusi produk deposito dengan nominal yang terjangkau. Selama April ini, setidaknya ada program alternatif investasi bagi para nasabah, yakni Program
Bundling Deposito J Trust One, Program Deposito Tiga Keuntungan 1-2-3 (
Let’s 1-2-3), dan Program Deposito Tetap Semangat Melawan Corona (
Win-Win-Win). Selain itu, nasabah juga dapat mengikuti program Deposito
Special Rate dari J Trust Bank. Dengan jumlah setoran deposito minimum Rp500.000 dan maksimum Rp20 juta, program deposito ini memiliki jangka waktu 3 bulan dan 6 bulan, serta tidak dapat diperpanjang. Dana yang digunakan nasabah untuk program ini adalah dana baru (
fresh fund). J Trust menawarkan program deposito dengan bunga deposito yang spesial mencapai 7%
per annum (p.a) untuk tenor 6 bulan sedangkan bunga 6,75% p.a untuk tenor 3 bulan. Program yang berlangsung selama 15 April 2021 hingga 31 Mei 2021 ini dapat diikuti oleh nasabah baru atau nasabah eksisting.
Kendati demikian, nasabah perlu mengingat sejumlah risiko dalam investasi melalui instrumen deposito, seperti pemberian tingkat bunga simpanan melebihi yang ditetapkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Simpanan itu menjadi simpanan yang tidak layak dibayar jika izin usaha dicabut. Saat mengikuti program ini, nasabah juga tidak bisa
break program atau berhenti di tengah jalan. Namun, jika terpaksa melakukan itu, nasabah akan dikenakan penalti berupa pemberian suku bunga yang sama dengan suku bunga Tabungan J Trust. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait program - program deposito J Trust Bank, silahkan kunjungi laman
www.jtrustbank.co.id. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Indah Sulistyorini