KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melarang mudik Lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Kementerian Perhubungan pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Khusus untuk moda transportasi darat, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan yang dilarang melakukan perjalanan pada tanggal 6 sampai 17 Mei adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Budi bilang, pihaknya akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar aturan ini.
Mudik dilarang, ini sanksi bagi angkutan darat yang lakukan perjalanan pada 6-17 Mei
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah melarang mudik Lebaran mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Kementerian Perhubungan pun telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Khusus untuk moda transportasi darat, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan, kendaraan yang dilarang melakukan perjalanan pada tanggal 6 sampai 17 Mei adalah kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan penumpang, serta kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus dan sepeda motor serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan. Budi bilang, pihaknya akan memberikan sanksi kepada masyarakat yang masih melanggar aturan ini.