Mudik dilarang, Kemenhub: Tidak ada penutupan jalan, tapi...



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai melarang mudik mulai 24 April 2020. Meski sudah resmi menetapkan larangan mudik, tetapi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan tidak ada jalan yang akan ditutup.

"Tidak ada penutupan tol, yang ada penyekatan, karena logistik itu tetap jalan. Yang tidak berhubungan dengan logistik, balik kanan. Mulai tanggal 24 April, semua jalan arteri atau jalan lain akan disekat," ujar Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan Sigit Irfansyah dalam video konferensi, Rabu (22/4).

Sigit menerangkan, pihaknya pun tengah memetakan jalan arteri serta jalan tol mana saja yang akan disekat. Menurut Sigit, dengan penyekatan ini pun kendaraan yang membawa barang atau logistik tetap diperbolehkan beroperasi. Nantinya, pihak kepolisian pun akan dilibatkan dalam pemeriksaan logistik ini


Baca Juga: Ahli Epidemiologi: Penerapan PSBB selama dua minggu di DKI Jakarta tidak cukup .

Dia melanjutkan, dengan diberlakukannya larangan mudik pada tanggal 24 April, kendaraan yang membawa penumpang tidak akan diizinkan keluar-masuk dari dan ke wilayah PSBB. Sanksi yang diberikan pun baru meminta pengemudi untuk putar balik. Tetapi, sanksi yang lebih berat akan ditetapkan mulai 7 Mei 2020.

"Kalau nanti sampai 7 Mei tetap banyak orang memaksa keluar dari wilayah PSBB, tentu akan ada sanksi yang tegas. Jadi kita berharap dari tanggal 24 April sampai 7 Mei kita lihat evaluasi, semoga tidak ada yang melintas lagi," ujar Sigit.

Lebih lanjut dia mengatakan Kemenhub masih menyusun Peraturan Menteri Perhubungan terkait larangan mudik ini. Rencananya, aturan ini bisa rampung pada Kamis (23/4).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari