KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adanya aturan tambahan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menuturkan, diperkirakan akan ada potensi peningkatan kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan pada masa tersebut. Khususnya bagi kota-kota besar terutama di DKI Jakarta. "Larangan mudik dapat menjadi peluang atau kesempatan bagi Pusat Perbelanjaan di kota - kota besar, khususnya DKI Jakarta untuk mendapatkan peningkatan kunjungan," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (22/4).
Mudik dilarang, kunjungan ke pusat perbelanjaan diprediksi meningkat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Adanya aturan tambahan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menuturkan, diperkirakan akan ada potensi peningkatan kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan pada masa tersebut. Khususnya bagi kota-kota besar terutama di DKI Jakarta. "Larangan mudik dapat menjadi peluang atau kesempatan bagi Pusat Perbelanjaan di kota - kota besar, khususnya DKI Jakarta untuk mendapatkan peningkatan kunjungan," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (22/4).