Mudik dilarang, kunjungan ke pusat perbelanjaan diprediksi meningkat



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memutuskan untuk memberlakukan pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) menjelang masa peniadaan mudik pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Adanya aturan tambahan tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menuturkan, diperkirakan akan ada potensi peningkatan kunjungan masyarakat ke pusat perbelanjaan pada masa tersebut. Khususnya bagi kota-kota besar terutama di DKI Jakarta.

"Larangan mudik dapat menjadi peluang atau kesempatan bagi Pusat Perbelanjaan di kota - kota besar, khususnya DKI Jakarta untuk mendapatkan peningkatan kunjungan," jelasnya saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (22/4).


Baca Juga: Simak alasan pemerintah lakukan pengetatan perjalanan jelang larangan mudik

Namun, Ia menggarisbawahi peluang tersebut akan terwujud jika larangan mudik benar - benar dapat ditegakkan, sehingga membuat masyarakat akan berdiam di kota dan berkunjung ke Pusat Perbelanjaan untuk mengisi liburan. "Diperkirakan akan ada peningkatan kunjungan ke pusat perbelanjaan sekitar 30% - 40%," imbuhnya.

Guna menyambut adanya peluang tersebut, pengelola pusat perbelanjaan dipastikan telah melakukan persiapan untuk memastikan protokol kesehatan dapat dilaksanakan dengan ketat, disiplin, dan tentunya konsisten.

Mengenai kondisi pusat perbelanjaan saat ini, Alponzus mengatakan dalam beberapa waktu terakhir diakui terdapat peningkatan kunjungan ke Pusat Perbelanjaan, meski secara umum untuk periode Januari hingga Maret 2021 rata-rata tetap masih berada di bawah 50%.

Tingkat kunjungan ke Pusat Perbelanjaan diprediksi baru akan mulai bergerak menuju normal setelah vaksinasi untuk masyarakat umum dilaksanakan. "Jadi kunci dalam hal peningkatan kunjungan ke Pusat Perbelanjaan adalah vaksinasi untuk masyarakat umum," ujar Alphonzus.

Baca Juga: Diperketat, berikut syarat perjalanan H-14 dan H+7 Lebaran 2021

Sebagai informasi pemberlakuan pengetatan dibagi dua waktu. Pertama, periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 22 April 2021 sampai 5 Mei 2021. Kedua, periode H+7 pasca masa peniadaan mudik, yang berlaku pada tanggal 18 Mei sampai dengan 24 Mei 2021.

Selanjutnya: Pesimistis, begini target kinerja Pelangi Indah Canindo (PICO) untuk tahun ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi