Mudik dilarang, pakai kendaraan ini jika ada keperluan mendesak



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, layanan Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP dilarang beroperasi, kecuali bus berstiker khusus. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei. 

Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik. 


Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik. 

Baca Juga: 2 Hari lagi berlaku, inilah aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang harus diingat

Artinya, bepergian untuk keperluan mendesak menggunakan bus masih diperbolehkan. Terdapat sejumlah kriteria perjalanan mendesak yang ditetapkan. Dijelaskan, perjalanan non-mudik misalnya ketika seseorang harus bepergian untuk kepentingan bekerja atau perjalanan dinas. 

“Bagi pegawai yang akan melakukan tugas atau perjalanan dinas mohon menyertakan persyaratan seperti surat izin perjalanan,” ungkap Budi Setiyadi dalam keterangannya, Senin (3/5/2021). 

Selain itu, yang boleh melakukan perjalanan juga adalah kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil, persalinan dan orang dengan kepentingan tertentu non-mudik. 

Baca Juga: Pemerintah perpanjang PPKM mikro hingga 17 Mei, ini kata Apindo

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie