KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada periode larangan mudik 6-17 Mei 2021, layanan Antar Kota Antar Provinsi atau bus AKAP dilarang beroperasi, kecuali bus berstiker khusus. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan stiker khusus bagi bus yang akan tetap beroperasi selama peniadaan mudik Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada 6-17 Mei. Mengenai hal ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi menyampaikan bahwa kendaraan berstiker ini akan digunakan untuk mengangkut penumpang dengan keperluan selain mudik.
Sesuai dengan ketentuan di Surat Edaran Satgas No 13 tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan No 13 tahun 2021, dalam masa pelarangan mudik masih ada masyarakat yang dapat melakukan perjalanan non-mudik. Baca Juga: 2 Hari lagi berlaku, inilah aturan larangan mudik Lebaran 2021 yang harus diingat