KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha transportasi darat dinilai sangat merasakan dampak kebijakan larangan mudik lebaran. Karenanya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, menyampaikan, dengan adanya pelarangan mudik, perlu juga ada perhatian kepada pengusaha transportasi darat. "Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diusulkan Organda tidak ditanggapi serius oleh pemerintah. Adanya bantuan ke pengemudi transportasi umum selama tiga bulan, kenyataannya tidak tersalurkan tepat sasaran. Pengemudi ojek justru ikut mendapatkan bantuan itu. Tidak ada kordinasi dengan Organda setempat. Tidak ada satupun instansi pemerintah memiliki data pengemudi transportasi umum yang benar," ujar Djoko dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id pada Minggu (28/3). Di sisi lain, keringanan pajak dan retribusi seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), PBB, pajak reklame, UKB, retribusi parkir dan emplasemen terhadap penyelenggaraan transportasi umum di daerah tidak didapat.
Mudik dilarang, pengamat minta pemerintah beri subsidi pengusaha transportasi darat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha transportasi darat dinilai sangat merasakan dampak kebijakan larangan mudik lebaran. Karenanya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, menyampaikan, dengan adanya pelarangan mudik, perlu juga ada perhatian kepada pengusaha transportasi darat. "Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diusulkan Organda tidak ditanggapi serius oleh pemerintah. Adanya bantuan ke pengemudi transportasi umum selama tiga bulan, kenyataannya tidak tersalurkan tepat sasaran. Pengemudi ojek justru ikut mendapatkan bantuan itu. Tidak ada kordinasi dengan Organda setempat. Tidak ada satupun instansi pemerintah memiliki data pengemudi transportasi umum yang benar," ujar Djoko dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id pada Minggu (28/3). Di sisi lain, keringanan pajak dan retribusi seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), PBB, pajak reklame, UKB, retribusi parkir dan emplasemen terhadap penyelenggaraan transportasi umum di daerah tidak didapat.