KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengusaha transportasi darat dinilai sangat merasakan dampak kebijakan larangan mudik lebaran. Karenanya, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, menyampaikan, dengan adanya pelarangan mudik, perlu juga ada perhatian kepada pengusaha transportasi darat. "Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang diusulkan Organda tidak ditanggapi serius oleh pemerintah. Adanya bantuan ke pengemudi transportasi umum selama tiga bulan, kenyataannya tidak tersalurkan tepat sasaran. Pengemudi ojek justru ikut mendapatkan bantuan itu. Tidak ada kordinasi dengan Organda setempat. Tidak ada satupun instansi pemerintah memiliki data pengemudi transportasi umum yang benar," ujar Djoko dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id pada Minggu (28/3). Di sisi lain, keringanan pajak dan retribusi seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), PBB, pajak reklame, UKB, retribusi parkir dan emplasemen terhadap penyelenggaraan transportasi umum di daerah tidak didapat.
Djoko melanjutkan,pemerintah daerah (Pemda) dinilai masih menganggap transportasi umum sebagai sumber pendapatan daerah yang potensial. Baca Juga: Pengamat transportasi sarankan penerbitan perpres terkait peniadaan mudik 2021 "Pemerintah termasuk pemda belum menganggap transportasi umum sebagai bagian dari kebutuhan hidup yang wajib mendapat dukungan semua pihak," jelasnya. Untuk keberlangsungan usahanya, bisnis transportasi umum darat wajib mendapatkan bantuan subsidi seperti halnya moda udara, laut dan kereta.