KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan mulai melarang masyarakat melakukan mudik mulai 24 April 2020. Kebijakan ini didukung Organisasi Angkutan Darat (Organda). Meski begitu, Organda tetap berharap pemerintah memberikan insentif atau stimulus terhadap perusahaan angkutan darat. "Langkah Presiden untuk melarang mudik tetap kami dukung, karena harapan kami ini akan mempercepat recovery Covid-19. Kami melihat ini untuk kepentingan yang lebih besar. Tetapi tentunya kami sangat memerlukan dukungan pemerintah lanjutan," ujar Ketua DPP Organda Adrianto Djokosoetono dalam video conference, Rabu (24/4). Baca Juga: Larangan mudik, Kemhub: selain logistik silahkan balik kanan
Menurut Adrianto, saat ini sebagian besar perusahaan angkutan umum sudah tidak beroperasi lagi lantaran wabah Covid-19. Bahkan, dia memperkirakan perusahaan angkutan darat hanya bisa mempertahankan kendaraannya dalam waktu 1 bulan-2 bulan. Dia menambahkan, restrukturisasi kredit yang diberikan secara terbatas untuk usaha dengan nilai Rp 10 miliar pun dianggap tidak akan bisa didapatkan secata menyeluruh oleh pelaku usaha angkutan darat. "Dengan batasan utama yang Rp 10 miliar, mungkin sebagian pengusaha kami yang memiliki 10 bis itu sudah tidak akan dapat bantuan secara langsung," kata Adrianto.