Mudik diperketat, penumpang kendaraan pribadi yang ke luar kota tak wajib tes corona



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di masa pengetatan mudik pada periode 22 April-5 Mei 2021, penumpang kendaraan pribadi dan bus tidak wajib melakukan tes Covid-19 saat melakukan perjalan ke luar kota. 

"Untuk pergerakan darat tidak wajib," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (22/4/2021). 

Pemeriksaan tes Covid-19 untuk penumpang bus, kata Syafrin, akan dilakukan secara acak karena tidak termasuk dalam mandatori Surat Edaran 13 Tahun 2021 yang diterbitkan Satgas Covid-19. 


"Sementara untuk perjalanan darat itu sifatnya bukan mandatori, jadi kami di terminal (untuk penumpang bus) itu melakukan pengecekan suhu terhadap setiap pelaku perjalanan," ucap dia. 

Baca Juga: Diperketat, ini aturan perjalanan terbaru jelang larangan mudik Lebaran 2021

Begitu juga bagi pelaku perjalanan keluar kota dengan menggunakan kendaraan pribadi. Syafrin mengatakan, pelaku perjalanan pramudik dengan kendaraan pribadi hanya diimbau untuk melakukan tes Covid-19. Karena di beberapa tempat, Syafrin berkata akan dilakukan pemeriksaan secara acak. 

"Untuk kendaraan pribadi memang jika kita membaca dari addendum SE 13 tadi maka diimbau, tetap sifatnya diimbau melakukan tes mandiri," kata dia. 

Sedangkan untuk perjalanan keluar kota menggunakan kereta api, transportasi laut dan udara diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 dengan masa berlaku 1x24 jam untuk semua jenis tes. 

Baca Juga: Perjalanan sebelum dan setelah masa larangan mudik diperketat, ini rinciannya

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 menerbitkan addendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah. 

Addendum itu mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 pra Lebaran dan H+7 pasca Lebaran. 

"Periode H-14 menjelang masa peniadaan mudik (6 Mei 2021 sampai dengan tanggal 17 Mei 2021) yang dimaksudkan dalam addendum surat edaran ini berlaku pada tanggal 22 April 2021 sampai dengan tanggal 5 Mei 2021," tulis addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dishub DKI: Penumpang Kendaraan Pribadi dan Bus Tak Wajib Tes Covid-19 pada Masa Pengetatan Mudik" Penulis : Singgih Wiryono Editor : Jessi Carina

Selanjutnya: Berlaku mulai 22 April, ini aturan baru perjalanan darat laut udara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie