Mudik gratis juga dilindungi asuransi Jasa Raharja



SURABAYA. PT Jasa Raharja menjamin setiap pemudik yang menggunakan transportasi angkutan umum telah dilindungi asuransi yang merupakan bagian dari pembelian tiket. "Termasuk dalam program mudik gratis, asalkan menggunakan jasa transportasi angkutan umum yang sah, sudah pasti diproteksi asuransi," ujar Kepala Cabang PT Jasa Raharja Jawa Timur Muhammad Evert Yulianto, Rabu (31/5). Menurutnya, dalam program mudik gratis, sebenarnya masyarakat tetap membayar tiket. "Hanya saja yang bayarin kan sponsor," katanya. Dalam pembayaran tiket angkutan umum itulah, Evert memastikan, telah termasuk pembayaran iuran wajib asuransi jasa raharja. "Artinya, ketika terjadi apa-apa, sudah dilindungi oleh asuransi jasa raharja," ujarnya. Tentu, Evert mengatakan, dalam program mudik gratis, mekanisme pencairan asuransi jasa raharja akan berkoordinasi dengan pihak sponsor yang memberangkatkan. Dia memastikan jika memang terjadi sesuatu pada pemudik di tengah perjalanan, pencairan asuransi tidak akan lebih dari 24 jam. "Kami siagakan petugas 24 jam untuk memantau kondisi jalan raya melalui aplikasi 'Integrated Road Safety Management Sistem' (IRSMS)," tuturnya. Aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan Satuan Lalu Lintas Kepolisian di tiap daerah. "Jadi setiap laporan kecelakaan yang dilaporkan polisi selalu dapat kami pantau," imbuhnya. Dari pantauan IRSMS itulah Jasa Raharja akan segera mencairkan asuransi, yang menurut Evert, sudah menjadi hak bagi setiap penumpang. Dia memastikan tidak lebih dari 24 jam asuransi sudah dapat dicairkan dengan sistem "garansi letter". "Dengan begitu pasien tidak lagi memikirkan biayanya sampai limit yang ditanggung oleh jasa raharja," katanya. Evert menginformasikan, mulai pukul 00.00 WIB malam ini atau per tanggal 1 Juni, batas limit asuransi jasa raharja naik 100%. Dia mencontohkan, biaya perawatan yang akan dibayarkan PT Jasa Raharja naik dari sebelumnya Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta. "Untuk korban meninggal dunia, dari sebelumnya kami santuni senilai Rp 25 juta, sekarang meningkat menjadi Rp 50 juta," ucapnya. Selain itu, korban yang mengalami cacat tetap, jika sebelumnya maksimal mendapat santunan jasa raharja Rp 25 juta kini naik menjadi Rp 50 juta. Kenaikan 100% tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 15/ PMK.10/2017 dan Permenkeu RI Nomor 16/ PMK.10/2017 yang keduanya diterbitkan tanggal 13 Februari 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Hendra Gunawan