KONTAN.CO.ID -Jakarta. Inilah aturan perjalanan terbaru bagi penumpang anak-anak dan remaja usia di bawah 18 tahun yang akan mudik bersama orang tua. Pemerintah tak lagi mewajibkan tes Covid-19, baik PCR atau antigen untuk anak-anak dan remaja Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan domestik. Terbaru, aturan perjalanan ini akan berlaku hingga mudik Lebaran 2022. Pemerintah memutuskan bahwa anak-anak dan remaja yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dapat melakukan perjalanan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes Covid-19, baik PCR maupun Antigen. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik.
Mudik Lebaran 2022, Aturan Perjalanan Anak 18 Tahun Ke Bawah Tak Perlu Tes Covid-19
KONTAN.CO.ID -Jakarta. Inilah aturan perjalanan terbaru bagi penumpang anak-anak dan remaja usia di bawah 18 tahun yang akan mudik bersama orang tua. Pemerintah tak lagi mewajibkan tes Covid-19, baik PCR atau antigen untuk anak-anak dan remaja Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan domestik. Terbaru, aturan perjalanan ini akan berlaku hingga mudik Lebaran 2022. Pemerintah memutuskan bahwa anak-anak dan remaja yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua dapat melakukan perjalanan mudik tanpa perlu menunjukkan hasil tes Covid-19, baik PCR maupun Antigen. Keputusan tersebut diambil setelah pemerintah memperhatikan dinamika yang terjadi di masyarakat terkait kebijakan vaksin penguat (booster) sebagai salah satu syarat mudik.