Mudik Lebaran Dibolehkan, Jangan Tertipu Travel Gelap



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mudik Lebaran akhirnya diperbolehkan oleh pemerintah. Meski demikian, masyarakat diminta untuk mewaspadai moda transportasi yang tidak berizin atau travel gelap saat akan melakukan mudik lebaran. 

Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan MTI Pusat Djoko Setijowarno mengatakan, setelah pemerintah mengumumkan diperbolehkan mudik Lebaran, mulai marak promosi travel gelap secara online. 

"Kementerian Perhubungan harus buat komunikasi himbauan kepada masyarakat untuk gunakan penyelenggara angkutan resmi dan tidak gunakan penyelenggara dengan angkutan tidak resmi," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (28/3/2022). 


Selain itu, Kemenhub juga harus konsisten mengawasi dan menindak angkutan umum dan penyelenggara travel gelap yang tidak berizin. 

Pasalnya, masih ada angkutan umum dengan plat nomor berwarna hitam yang masih bisa lolos dari pengawasan aparat. 

Baca Juga: Mudik Dibolehkan, Kapan Puncak Arus Mudik dan Arus Balik Lebaran 2022?

"Jangan sebaliknya penyelenggara dan PO resmi dipersulit dengan alasan pengawasan namun yang abal-abal karena angkutan pelat hitam malah lolos pengawasan," ucapnya. 

Travel gelap ini banyak terlibat dalam kecelakaan di jalan tol. Saat terjadi kecelakaan, penumpang travel gelap tidak ditanggung asuransi. 

Baca Juga: Vaksin Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran, Ini Cara Pemerintah Cek Pemudik

Apalagi karena tidak memiliki izin beroperasi, moda transportasi yang digunakan travel gelap tidak dapat dipastikan layak jalan atau tidak. 

"Semoga kasus PO Rukun Sayur yang mengalami kecelakaan lalu lintas di KM 202 Tol Palimanan-Kanci (Palikanci) pada mudik Lebaran 2015 tidak berulang," tutur dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Boleh Mudik Lebaran, Waspada Travel Gelap!" Penulis : Isna Rifka Sri Rahayu Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie