KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengumumkan aturan pelarangan mudik yang berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang. Namun saat ini masyarakat masih bisa bepergian menggunakan kereta api. Pasalnya, sampai saat ini, KAI masih melayani penjualan tiket KA jarak jauh hingga keberangkatan 30 April 2021. Dengan begitu, jika ingin bepergian ke luar kota sampai 30 April 2021 masih bisa naik kereta api jarak jauh. Sedangkan untuk keberangkatan bulan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api.
Mudik Lebaran dilarang, KAI masih jual tiket kereta hingga 30 April 2021
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah resmi mengumumkan aturan pelarangan mudik yang berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang. Namun saat ini masyarakat masih bisa bepergian menggunakan kereta api. Pasalnya, sampai saat ini, KAI masih melayani penjualan tiket KA jarak jauh hingga keberangkatan 30 April 2021. Dengan begitu, jika ingin bepergian ke luar kota sampai 30 April 2021 masih bisa naik kereta api jarak jauh. Sedangkan untuk keberangkatan bulan Mei, KAI masih menunggu arahan lebih lanjut dari pemerintah terkait detail pengaturan moda transportasi kereta api.