Mudik Lebaran dilarang, Kemenhub bahas aturan operasional bus se-Jabodetabek



KONTAN.CO.ID - TANGERANG. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah membahas aturan terkait operasional bus se-Jabodetabek di tengah adanya larangan mudik Lebaran 2021.

Hal tersebut dinyatakan oleh Staf Khusus Menhub Bidang Komunikasi dan SDM Adita Irawati. "Aturannya (operasional bus se-Jabodetabek) sedang dibahas," ungkap Adita melalui pesan singkat, Minggu (28/3).

Saat ditanya apakah Kemenhub akan kembali menerapkan berbagai aturan pembatasan mudik 2020 pada tahun ini, Adita menyatakan bahwa pihaknya masih mengkaji hal tersebut. Ia berujar, pada 2020, Kemenhub menerapkan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Baca Juga: Ada larangan mudik 2021, Bandara Soekarno-Hatta tetap beroperasi

PM tersebut, kata Adita, diterapkan salah satunya untuk operasional bus se-Jabodetabek saat mudik Lebaran 2020 yang juga dilarang pemerintah pusat. "(Aturan tahun lalu) lihat PM Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020," kata Adita.

Pemerintah pusat diketahui melarang mudik Lebaran 2021 untuk semua lapisan masyarakat Indonesia. Keputusan tersebut dinyatakan pada Jumat (26/3/2021), usai jajaran menteri melakukan rapat terkait mudik Lebaran 2021.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mudik Lebaran Dilarang, Kemenhub Bahas Aturan Operasional Bus se-Jabodetabek. Penulis: Muhammad Naufal Editor: Nursita Sari

Baca Juga: Mudik dilarang, pengamat minta pemerintah beri subsidi pengusaha transportasi darat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati