Mudik Lebaran dilarang, Kemenhub hanya operasikan kereta luar biasa



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi mendukung kebijakan larangan mudik 2021, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengurangi layanan kereta api. Nantinya, Kemenhub hanya akan mengoperasikan kereta luar biasa. 

"Di layanan kereta api, kita akan melakukan pengurangan suplai, dengan hanya mengoperasikan kereta luar biasa saja," jelas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam konferensi pers yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (7/4/2021). 

Budi Karya juga menegaskan, Kemenhub akan membatasi layanan transportasi terhadap daerah-daerah yang pergerakannya tinggi seperti Jabodetabek dan Bandung. Sebaliknya, Kemenhub akan memberikan fasilitas bagi mereka yang dikecualikan dalam kebijakan larangan mudik Lebaran. 


Itu artinya, layanan transportasi melalui jalur laut hanya diberikan secara terbatas. 

Baca Juga: Kebijakan larangan mudik mengantisipasi pergerakan 81 juta orang

"Sesuai dengan arahan Bapak Presiden, kita tegas melarang mudik. Dan kami mengimbau, agar bapak ibu yang berkeinginan mudik agar tinggal di rumah saja," jelas Budi Karya. 

Terkait transportasi darat, Kemenhub akan berkoordinasi dengan Polisi dan Korlantas untuk menerapkan penjagaan di titik-titik tertentu. Budi menuturkan, penyekatan akan dilakukan di sekitar 300 lokasi. 

Baca Juga: Meski ada larangan mudik, Menko Airlangga yakin ekonomi kuartal II-2021 tumbuh 6,7%

Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Pemerintah melarang pelaksanaan mudik untuk Lebaran 2021. Ketentuan ini berlaku pada 6-17 Mei mendatang. 

Keputusan larangan mudik ini ditetapkan dalam rakor yang dipimpin oleh Menko PMK Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan lembaga negara pada 26 Maret lalu. 

Tujuan pemerintah mengumumkan larangan mudik lebih awal adalah untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 akibat mobilitas masyarakat yang terjadi saat mudik. 

Baca Juga: ASN dilarang bepergian ke luar daerah, mudik, atau cuti selama Lebaran 2021

Melansir Kompas.com, larangan mudik ini tidak hanya berlaku bagi ASN, pegawai BUMN, anggota TNI dan Polri. Mudik juga dilarang bagi pegawai swasta dan masyarakat. 

Penetapan ini demi memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan vaksinasi yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. 

Dalam memantau lalu lintas selama larangan mudik 2021, pemerintah juga melakukan pengawasan lalu lintas batas. Pengawasan ini secara teknis dikoordinasikan oleh Kemenpan RB, Kemendagri, Kemenhub, TNI/Polri dan Satgas Covid-19.

Selanjutnya: Mudik Lebaran dilarang, Pemprov DKI tutup 3 terminal bus kecuali Pulo Gebang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie