Mudik Lebaran dilarang, pengusaha: Memberatkan cash flow perusahaan transportasi



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. Sebab, terdapat tren peningkatan kasus positif covid-19 setelah adanya libur panjang.

Larangan mudik berlaku bagi semua pihak yakni ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Larangan ini mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.

Menanggapi hal itu, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyayangkan keputusan pemerintah tersebut.


"Saya agak menyayangkan kalau pemerintah keputusannya seperti itu. Padahal kita sudah menerapkan prokes tapi kenapa ada pelarangan," kata Kurnia Lesani Adnan, Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) saat dihubungi, Jumat (26/3).

Baca Juga: Mudik lebaran dilarang, Pemprov DKI bahas aturan pembatasan

Kurnia menegaskan, transportasi selama pandemi covid-19 menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Pelarangan ini juga diyakini semakin memberatkan cash flow perusahaan transportasi untuk bertahan di tengah pandemi.

"Kalau kita bicara dilarang itu (pendapatan) bisa turun sampai 100%," ucap Kurnia.

Kurnia meminta pemerintah seharusnya mempertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan kebijakan larangan mudik. Sebab, bukan hanya pengusaha transportasi yang terdampak, tetapi juga pengemudi, awak angkutan bus dan perputaran ekonomi yang timbul karena adanya aktivitas mudik lebaran.

"Jangan cuma melihat pengusahanya, lihat dampak multiplier effectnya. Agen, rumah makan, perekonomian mikronya, semua kena imbas," terang Kurnia.

Baca Juga: Pemerintah larang mudik, Kemenhub siapkan aturan pengendalian transportasi

Lebih lanjut, IPOMI meminta, jika keputusan pelarangan mudik tetap dan tidak berubah, maka pemerintah harus melakukan pengawasan maksimal agar tidak ada angkutan transportasi ilegal yang lolos dari pantauan dan bisa melakukan mudik.

Selain itu, pemerintah juga harus menindak tegas siapapun yang melanggar larangan mudik. "Pemerintah tegas ke seluruh masyarakat agar masyarakat tidak melakukan perjalanan," tutur Kurnia.

Selanjutnya: Menko PMK: Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli