KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. Sebab, terdapat tren peningkatan kasus positif covid-19 setelah adanya libur panjang. Larangan mudik berlaku bagi semua pihak yakni ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Larangan ini mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Menanggapi hal itu, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyayangkan keputusan pemerintah tersebut.
Mudik Lebaran dilarang, pengusaha: Memberatkan cash flow perusahaan transportasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memutuskan untuk melarang mudik lebaran tahun 2021. Sebab, terdapat tren peningkatan kasus positif covid-19 setelah adanya libur panjang. Larangan mudik berlaku bagi semua pihak yakni ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri dan seluruh masyarakat. Larangan ini mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Menanggapi hal itu, Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) menyayangkan keputusan pemerintah tersebut.