KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik untuk para pemudik. Pemerintah memberikan insentif untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat selama musim mudik lebaran. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, Kementerian Keuangan menyatakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung pemerintah selama periode tertentu. "Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional ramadan lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (28/2).
Mudik Lebaran, Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Domestik Berlaku Mulai 1 Maret
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kabar baik untuk para pemudik. Pemerintah memberikan insentif untuk meringankan biaya perjalanan masyarakat selama musim mudik lebaran. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025, Kementerian Keuangan menyatakan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi akan ditanggung pemerintah selama periode tertentu. "Bahwa untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik hari raya Idul Fitri, pemerintah memberikan stimulus fiskal pada hari besar keagamaan nasional ramadan lebaran berupa insentif PPN atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi yang ditanggung pemerintah tahun anggaran 2025," bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, dikutip Jumat (28/2).