Mudik Naik Pesawat Wajib Isi e-HAC, Begini Caranya



KONTAN.CO.ID - Mengisi e-HAC menjadi syarat yang harus dilakukan para pemudik yang menggunakan transportasi udara. Ini merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub nomor 36 tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam pelaksanaannya, petugas di bandara akan memeriksa kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi oleh para pemudik sehari sebelum tanggal keberangkatan atau sebelum melakukan check-in.

Chief of DTO Kemenkes, Setiaji mengatakan, penerapan syarat pengisian e-HAC selama masa mudik dan libur lebaran ini dapat mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.


“Syarat pengisian e-HAC ini ditujukan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses pengecekan kelayakan perjalanan oleh petugas, sehingga tidak ada penumpukan antrean penumpang saat pemeriksaan,” ujar Setiaji dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (7/4).

Baca Juga: Promo Tiket Pesawat Citilink di Tokopedia, Dapatkan Diskon Hingga Rp 350.000

Lantas bagimana cara mengisi e-HAC ini?  Berikut panduan mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi:

1. Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru 2. Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi 3. Klik fitur “e-HAC”, lalu pilih “Buat e-HAC” 4. Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri 5. Pilih sarana perjalanan “Udara” 6. Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan 7. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan 8. Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan” 9. Isi “Data Personal”, dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus 10. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila dinyatakan ‘layak untuk terbang’, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya. 11. Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status ‘tidak layak terbang’, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Baca Juga: Promo OCTO Clicks s.d 1 Mei 2022, Diskon Semua Produk Traveloka Hingga Rp 35.000

Adapun, syarat yang harus dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan terbang yakni:

1. Pemudik dengan jenis moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk melakukan tes, baik antigen maupun RT-PCR untuk memenuhi syarat kelayakan terbang. e-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut.

2. Pemudik yang sudah melakukan vaksinasi primer hingga dosis kedua, diwajibkan untuk melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen maksimal 1×24 jam atau tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali, diwajibkan untuk menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

4. Pemudik dengan komorbid (penyakit penyerta) yang tidak dapat melakukan vaksinasi harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR maksimal 3×24 jam.

Aturan pengisian e-HAC ini tidak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Ke depan, pemberlakukan pengisian e-HAC sebagai syarat mudik akan berlaku pada seluruh moda transportasi. “Selain perjalanan udara, aturan pengisian e-HAC juga direncanakan jadi syarat untuk bepergian dengan transportasi darat dan laut pada masa mudik hingga libur lebaran. Hal ini yang akan diberlakukan setelah dirjen di kementerian terkait mengeluarkan surat edaran yang mengatur hal tersebut,” kata Setiaji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Lidya Yuniartha