JAKARTA. Praktik perbudakan terhadap buruh yang terjadi di pabrik rumahan pengolahan limbah alumunium, di Kampung Bayur Opak RT03 RW06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah. Pasalnya, selama ini, pengawasan terhadap usaha-usaha berskala kecil sangat jarang dilakukan. Padahal, potensi perilaku sewenang-wenang dari pemilik usaha terhadap karyawannya kerap terjadi pada bisnis ini. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, selama ini, kegiatan bisnis skala kecil di bawah 100 buruh sangat sulit diawasi. Bahkan terkadang usaha ini menutup diri dan memiliki beking untuk melegalkan usahanya. "Kami berharap agar Pemda (pemerintah daerah) memperketat pengawasan, kalau perlu razia di zona-zona yang tidak memberikan kenyamanan kepada pekerja," ujar Muhaimin di Kantor Presiden, Selasa (7/5). Saat ini, lanjut Muhaimin, pihaknya sudah bersinergi dengan pihak kepolisian dalam membuat tuntutan terhadap pelaku perbudakan buruh di Tangerang. Ia meminta pihak kepolisian melakukan pengusutan secara tuntas dan menuntut hukuman seberat-beratnya. Menakertrans juga menegaskan, ia telah menerima perintah langsung dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar setiap buruh atau masyarakat yang tertekan untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian. "Kami juga sudah meminta agar polisi segera menindaklanjuti secara cepat setiap laporan masyarakat," tegas Muhaimin. Seperti diberikan pada Jumat (3/5) lalu, Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek pabrik kuali yang dicurigai telah melakukan penyekapan terhadap 34 buruh di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di pabrik itu, pengusaha diduga telah merampas kemerdekaan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap para buruh.
Muhaimin: Bisnis skala kecil sulit diawasi
JAKARTA. Praktik perbudakan terhadap buruh yang terjadi di pabrik rumahan pengolahan limbah alumunium, di Kampung Bayur Opak RT03 RW06, Lebak Wangi, Sepatan Timur, Tangerang menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah. Pasalnya, selama ini, pengawasan terhadap usaha-usaha berskala kecil sangat jarang dilakukan. Padahal, potensi perilaku sewenang-wenang dari pemilik usaha terhadap karyawannya kerap terjadi pada bisnis ini. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, selama ini, kegiatan bisnis skala kecil di bawah 100 buruh sangat sulit diawasi. Bahkan terkadang usaha ini menutup diri dan memiliki beking untuk melegalkan usahanya. "Kami berharap agar Pemda (pemerintah daerah) memperketat pengawasan, kalau perlu razia di zona-zona yang tidak memberikan kenyamanan kepada pekerja," ujar Muhaimin di Kantor Presiden, Selasa (7/5). Saat ini, lanjut Muhaimin, pihaknya sudah bersinergi dengan pihak kepolisian dalam membuat tuntutan terhadap pelaku perbudakan buruh di Tangerang. Ia meminta pihak kepolisian melakukan pengusutan secara tuntas dan menuntut hukuman seberat-beratnya. Menakertrans juga menegaskan, ia telah menerima perintah langsung dari presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) agar setiap buruh atau masyarakat yang tertekan untuk segera melaporkan ke pihak kepolisian. "Kami juga sudah meminta agar polisi segera menindaklanjuti secara cepat setiap laporan masyarakat," tegas Muhaimin. Seperti diberikan pada Jumat (3/5) lalu, Polda Metro Jaya dan Polres Kota Tangerang menggerebek pabrik kuali yang dicurigai telah melakukan penyekapan terhadap 34 buruh di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Di pabrik itu, pengusaha diduga telah merampas kemerdekaan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap para buruh.