Muhaimin hanya pasrah TKI dideportasi dari Arab



JAKARTA. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, Pemerintah Indonesia akan mematuhi aturan Pemerintah Arab Saudi yang akan mendeportasi tenaga kerja Indonesia (TKI) yang habis masa tinggalnya di sana (overstay). Pemerintah Indonesia, lanjutnya, akan memfasilitasi pemulangan TKI tersebut. “Sekarang prosesnya ikut aturan Arab Saudi berupa deportasi. Tentu semua tanggung jawab Arab Saudi, kita hanya membantu aja,” kata Muhaimin di kantor Menko, Jakarta, Rabu (6/11/2013). Muhaimin menyatakan, ada permasalahan saat banyak TKI tidak melakukan registrasi karena menunggu ibadah haji ketika pendaftaran ulang dibuka. Menurutnya, kejadian tersebut pun menjadi preseden buruk dalam ketenagakerjaan Indonesia. Agar kejadian serupa tak terulang, politisi PKB itu mengimbau tenaga kerja Indonesia yang berada di Arab Saudi semaksimal mungkin menggunakan proses dan jalur legal. “Kemudian yang kedua, manfaatkan setiap momentum amnesti, jangan disia-siakan,” imbuh Muhaimin. Seperti diberitakan, ribuan tenaga kerja Indonesia ilegal yang izin tinggalnya telah habis kini mulai menghuni rumah detensi imigrasi di Arab Saudi dan menunggu untuk dipulangkan. Konsul Pelayanan Warga di KJRI Jeddah, Sunarko, mengatakan kepada BBC Indonesia, Selasa (5/11/2013), bahwa sekitar 3.900 TKI sudah diangkut dari kolong jembatan layang ke rumah detensi pasca-berakhirnya masa amnesti, kemarin. Informasi terbaru dari Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri, selama masa amnesti ada 101.067 orang WNI yang telah diberikan dokumen oleh KBRI Riyadh dan KJRI Jeddah. Sebanyak 17.259 orang telah mengurus perbaikan status untuk bekerja di Arab Saudi, sisanya telah mendapatkan exit permit untuk kembali ke Tanah Air. Sekitar 6.000-an orang telah kembali ke Indonesia. (Estu Suryowati/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan