JAKARTA. Sampai hari ini, (13/8), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah menerima 19 pengaduan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Jumlah pengaduan soal pembayaran hak pekerja itu turun bila dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya mencapai 84 pengaduan. "Sampai hari ini baru 19 kasus yang diterima, setiap kasus yang masuk diselesaikan dengan segera," ungkap Muhaimin Iskandar Menteri Kemenakertrans dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (13/8). Kemenakertrans sendiri memiliki Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran atau posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran THR bagi perusahaan wajib sesuai dengan Peraturan Menteri(Permen) Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Untuk menindaklanjuti pengaduan THR tersebut, Kemnakertrans mengaku akan bekerjasama dengan dinas-dinas Tenaga Kerja di daerah. Berdasarkan laporan posko pemantauan THR tersebut, tercatat 17 pengaduan datang dari berbagai daerah. Muhaimin menambahkan, batas akhir pembayaran THR jatuh pada satu pekan sebelum Lebaran atau Senin hari ini(13/8). Perusahaan yang tidak memberikan THR akan ditindak tegas mulai dari diproses secara hukum di pengadilan hingga pencabutan izin usaha. Menurut Muhaimin, untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan akan dipanggil lalu diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha. Jika perusahaan tetap menolak membayarkan THR, maka akan ada penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Muhaimin hanya terima 19 pengaduan soal THR
JAKARTA. Sampai hari ini, (13/8), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) telah menerima 19 pengaduan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Jumlah pengaduan soal pembayaran hak pekerja itu turun bila dibandingkan tahun lalu yang jumlahnya mencapai 84 pengaduan. "Sampai hari ini baru 19 kasus yang diterima, setiap kasus yang masuk diselesaikan dengan segera," ungkap Muhaimin Iskandar Menteri Kemenakertrans dalam siaran pers yang diterima KONTAN, Senin (13/8). Kemenakertrans sendiri memiliki Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran atau posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran THR bagi perusahaan wajib sesuai dengan Peraturan Menteri(Permen) Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan. Untuk menindaklanjuti pengaduan THR tersebut, Kemnakertrans mengaku akan bekerjasama dengan dinas-dinas Tenaga Kerja di daerah. Berdasarkan laporan posko pemantauan THR tersebut, tercatat 17 pengaduan datang dari berbagai daerah. Muhaimin menambahkan, batas akhir pembayaran THR jatuh pada satu pekan sebelum Lebaran atau Senin hari ini(13/8). Perusahaan yang tidak memberikan THR akan ditindak tegas mulai dari diproses secara hukum di pengadilan hingga pencabutan izin usaha. Menurut Muhaimin, untuk menyelesaikan setiap pengaduan THR, pihak perusahaan akan dipanggil lalu diadakan pertemuan dan mediasi antara pekerja dan pengusaha. Jika perusahaan tetap menolak membayarkan THR, maka akan ada penyelidikan mendalam dan menyiapkan tuntutan secara hukum ke pengadilan. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News