JAKARTA. Muhaimin Iskandar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menegaskan hingga saat ini sebenarnya pemerintah belum mencabut moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor informal ke Malaysia. Dengan kata lain, tidak boleh ada pengiriman TKI informal hingga moratorium itu dicabut. Menurut Muhaimin, moratorium baru akan dicabut sampai ada kejelasan atas memorandum of understanding (MoU) kedua negara soal TKI. "Kami mengingatkan kepada masyarakat, bekerja di Malaysia terutama di sektor domestik masih dilarang," kata Muhaimin di kantor Presiden, Senin (20/9). Muhaimin berjanji akan menindak setiap perusahaan jasa pengerah tenaga kerja yang masih mengirimkan TKI ke negeri jiran. "Langsung kami berikan sanksi dan kita bekukan," janji politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu. Sekadar informasi, sampai hari ini Indonesia dan Malaysia masih menyempurnakan letter of intent yang mengatur penempatan TKI di Malaysia untuk menjadi MoU. Dalam LoI itu antara lain mengatur TKI bisa memegang paspor sendiri, bisa mendapatkan satu hari libur dalam sepekan, serta adanya pengawasan upah minimum dan penentuan biaya penempatan. Saat ini pemerintah akan mengevaluasi moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. "Evaluasi kita lakukan selama sebulan," kata mantan wakil ketua DPR itu. Selain Malaysia, pengiriman TKI juga terlarang untuk Yordania dan Kuwait karena masih ada banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap TKI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Muhaimin: Moratorium TKI masih berlaku
JAKARTA. Muhaimin Iskandar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi menegaskan hingga saat ini sebenarnya pemerintah belum mencabut moratorium pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor informal ke Malaysia. Dengan kata lain, tidak boleh ada pengiriman TKI informal hingga moratorium itu dicabut. Menurut Muhaimin, moratorium baru akan dicabut sampai ada kejelasan atas memorandum of understanding (MoU) kedua negara soal TKI. "Kami mengingatkan kepada masyarakat, bekerja di Malaysia terutama di sektor domestik masih dilarang," kata Muhaimin di kantor Presiden, Senin (20/9). Muhaimin berjanji akan menindak setiap perusahaan jasa pengerah tenaga kerja yang masih mengirimkan TKI ke negeri jiran. "Langsung kami berikan sanksi dan kita bekukan," janji politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu. Sekadar informasi, sampai hari ini Indonesia dan Malaysia masih menyempurnakan letter of intent yang mengatur penempatan TKI di Malaysia untuk menjadi MoU. Dalam LoI itu antara lain mengatur TKI bisa memegang paspor sendiri, bisa mendapatkan satu hari libur dalam sepekan, serta adanya pengawasan upah minimum dan penentuan biaya penempatan. Saat ini pemerintah akan mengevaluasi moratorium pengiriman TKI ke Malaysia. "Evaluasi kita lakukan selama sebulan," kata mantan wakil ketua DPR itu. Selain Malaysia, pengiriman TKI juga terlarang untuk Yordania dan Kuwait karena masih ada banyak pelanggaran-pelanggaran terhadap TKI.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News