Muhaimin penuhi panggilan KPK



JAKARTA. Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pada Direktorat Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans. 

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu tiba di Gedung KPK pukul 09.40 WIB, Rabu (28/10).

Muhaimin diperiksa sebagai saksi bagi tersangka mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (saat ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi) Jamaluddien Malik. 


"Saya diundang untuk menjadi saksi pak Jamal. Dulu Dirjen ketika saya jadi menteri," ujar Muhaimin, Rabu (28/10). 

Dalam kasus ini, diduga Jamaluddien diduga melakukan pemerasan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hukum, memaksa seseorang memberikan sesuatu, atau menerima bayaran terkait kegiatan tahun anggaran 2013-2014 dan dana tugas pembantuan tahun anggaran 2014. 

Namun, Muhaimin mengaku tak tahu soal pemerasan tersebut. 

"Tidak tahu. Saya tidak tahu," kata Muhaimin. 

Muhaimin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menakertrans saat korupsi itu terjadi. Dalam kasus ini, KPK belum dapat menaksir kerugian negaranya. 

Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu di Kantor Kementerian DPDT yang berlokasi di Kalibata, rumah Jamaluddien di Cinere, Jakarta Selatan, serta di rumah mantan Direktur Perencanaan Teknik Pembangunan Kawasan Transmigrasi Arsyad Nurdin di bilangan Jatibening, Bekasi. Hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat treadmill dari tiga tempat tersebut. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia