JAKARTA. Menteri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar mempersilakan kepada setiap perusahaan yang tergolong dalam Usaha Kecil dan Menengah(UKM) mengajukan penangguhan terkait pelaksanaan Upah Minimum Provinsi(UMP) 2013. Kenaikan signifikan nilai UMP 2013 di beberapa daerah dirasa cukup memberatkan terhadap sebagian pelaku usaha. Muhaimin mengatakan, setiap UKM yang benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban UMP diperkenankan mengajukan mekanisme penangguhan upah minimum kepada Gubernur. "Pengajuan penangguhan penerapan UMP tetap harus sesuai dengan mekanisme dan lebih mengutamakan kesepakatan bipartit terlebih dahulu," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Kontan, Jumat (23/11). Menurut Muhaimin, upaya penangguhan dilakukan agar aktivitas produksi tidak berhenti dan mengakibatkan terjadinya pengangguran. Ia menegaskan, mekanisme penangguhan penerapan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.
Muhaimin persilakan UKM ajukan penangguhan UMP
JAKARTA. Menteri Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Muhaimin Iskandar mempersilakan kepada setiap perusahaan yang tergolong dalam Usaha Kecil dan Menengah(UKM) mengajukan penangguhan terkait pelaksanaan Upah Minimum Provinsi(UMP) 2013. Kenaikan signifikan nilai UMP 2013 di beberapa daerah dirasa cukup memberatkan terhadap sebagian pelaku usaha. Muhaimin mengatakan, setiap UKM yang benar-benar tidak mampu memenuhi kewajiban UMP diperkenankan mengajukan mekanisme penangguhan upah minimum kepada Gubernur. "Pengajuan penangguhan penerapan UMP tetap harus sesuai dengan mekanisme dan lebih mengutamakan kesepakatan bipartit terlebih dahulu," ujarnya melalui siaran pers yang diterima Kontan, Jumat (23/11). Menurut Muhaimin, upaya penangguhan dilakukan agar aktivitas produksi tidak berhenti dan mengakibatkan terjadinya pengangguran. Ia menegaskan, mekanisme penangguhan penerapan upah minimum telah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Kepmen) Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum.