JAKARTA. Tak hanya dibayangi dengan melesetnya perolehan target anggaran, program pengampunan pajak atau tax amnesty kini mendapat ganjalan baru. Kali ini datang dari Muhammadiyah. Salah satu organisasi massa terbesar di Tanah Air ini berencana membawa UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) di meja hijau. Alasannya: pertama, UU pengampunan pajak tak adil bagi masyarakat. "Kebijakan ini melenceng dari tujuan, dan akan membebani masyarakat," tandas Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bahri ke KONTAN, Minggu (28/8). Tujuan awal tax amnesty adalah memberikan pengampunan ke para konglomerat yang memarkirkan dananya di luar negeri agar dapat dikembalikan ke dalam negeri. Kenyataanya, aturan ini meluas hingga rakyat biasa juga diwajibkan ikut program ini. "Jika tidak ikut, kena sanksi," katanya, Minggu (28/8). Yakni: tarif tebusan yang mahal.
Muhammadiyah akan gugat amnesti pajak
JAKARTA. Tak hanya dibayangi dengan melesetnya perolehan target anggaran, program pengampunan pajak atau tax amnesty kini mendapat ganjalan baru. Kali ini datang dari Muhammadiyah. Salah satu organisasi massa terbesar di Tanah Air ini berencana membawa UU Pengampunan Pajak ke Mahkamah Konstitusi (MK) di meja hijau. Alasannya: pertama, UU pengampunan pajak tak adil bagi masyarakat. "Kebijakan ini melenceng dari tujuan, dan akan membebani masyarakat," tandas Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Syaiful Bahri ke KONTAN, Minggu (28/8). Tujuan awal tax amnesty adalah memberikan pengampunan ke para konglomerat yang memarkirkan dananya di luar negeri agar dapat dikembalikan ke dalam negeri. Kenyataanya, aturan ini meluas hingga rakyat biasa juga diwajibkan ikut program ini. "Jika tidak ikut, kena sanksi," katanya, Minggu (28/8). Yakni: tarif tebusan yang mahal.